Pajak Penghasilan (PPh 21)

Bikin Heboh! Berikut Penjelasan 3 Fakta Skema Perhitungan Pajak Karyawan 2024 Menggunakan Sistem TER

  • Feb 12, 2024
  • 4 bulan yang lalu
image-content

Pemerintah menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Terbitnya aturan ini menjadi sorotan di media sosial. Meskipun sebelumnya, dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Kamis (25/1/2024), hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya.

 

Baca Juga: Mana Yang Bebani Karyawan? PPh 21 Atau Pajak Natura, Begini Penjelasan Lengkapnya!


3 Fakta TER Skema Perhitungan Pajak Baru

1. Netizen Khawatir Pajak Bengkak

Pengguna media sosial X (dulu Twitter) khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER. Meskipun gaji Januari sampai November akan terasa besar karena potongan pajak yang lebih kecil.

"Hati-hati mulai gajian Januari ngerasa income after tax lebih gede. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede," kata akun X @catuaries, dikutip detikcom, Kamis (25/1/2024).

Beberapa pengguna X lainnya mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER, seperti yang diungkap akun @mejustyping. "Perhitungan PPh 21 pake TER ini bikin mumet deh. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya," katanya.

2. Pengertian TER dan Rumusnya

Sebagai informasi tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.

A. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

B. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).

Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3

Penjelasan:
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan

 

Baca Juga: Aturan Terbaru PTKP 2024: Wajib Pajak Bagi Karyawan!

 

Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%

Tarif Efektif Bulanan Kategori B
Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C
Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%

C. Tarif Efektif Harian
Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.

 

3. Contoh Perhitungan PPh 21 Pakai TER

Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:

Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000

Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000

Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000

PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.

 

Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah, Berikut Penjelasannya!


Perhitungan bulanan dengan TER

PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER

Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November

Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:

Rp 2.715.000 - (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)

Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada Desember

 


Sumber: finance.detik.com


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ata...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pernahkah Kamu Berpikir Mengapa Karyawan Harus Bayar Pajak Penghasilan? Ini Jawabannya!

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Mengapa Perusahaan Wajib Memahami Konsep Pajak Penghasilan? Berikut Penjelasannya!

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,&nbsp;pajak penghasilan merupakan&nbsp;pajak yang dibebankan pada beragam bentuk pengha...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu