Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Natura Resmi Diberlakukan Mulai Tanggal 1 Juli 2023, Berikut Penjelasan Aturan Teknisnya!

  • Nov 20, 2023
  • 7 bulan yang lalu
image-content

Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura dan/atau pajak kenikmatan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Aturan mengenai pajak natura ini berlaku mulai 1 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

 

Baca Juga: Pajak Natura: Untung Atau Buntung Untuk Karyawan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

 

“Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh (Pajak Penghasilan). Pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023,” ujar Dwi.

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
  2. Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
  4. Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
  5. Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  7. Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

 

Baca Juga: Siap-Siap Dikenakan Pajak Atas Fasilitas Perusahaan Yang Diberikan. Berikut Ulasan Lengkap Tentang Pajak Natura!

 

Dwi menegaskan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan pelbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang atau selain uang.

“Namun demikian, penerapan pajak natura sangat memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Dengan begitu, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” kata Dwi.

DJP memastikan, batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), survei standar biaya bidup (Badan Pusat Statistik/BPS), standar biaya masukan (Kementerian Keuangan/Kemenkeu), sport development index (Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Baca Juga: Penggunaan NIK Sebagai NPWP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

 

 

Sumber: pajak.com


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ata...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pernahkah Kamu Berpikir Mengapa Karyawan Harus Bayar Pajak Penghasilan? Ini Jawabannya!

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Mengapa Perusahaan Wajib Memahami Konsep Pajak Penghasilan? Berikut Penjelasannya!

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada beragam bentuk pengha...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu