Pajak Penghasilan (PPh 21)

Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah, Berikut Penjelasannya!

  • Dec 11, 2023
  • 6 bulan yang lalu
image-content

Pajak karyawan pada 2024 bakal diubah metode perhitungannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut skema pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan rumus baru ini lebih sederhana dan mudah.

"Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, lebih mudah dan lebih memberikan kepastian bagi si pemotong atau pemungut PPh pasal 21 itu sendiri," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu (24/11).

 

Baca Juga: Aturan Terbaru PTKP 2024: Wajib Pajak Bagi Karyawan!

 

Kini, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai alas hukumnya. 

Aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) juga tengah digodok.

"Untuk aturan pelaksanaannya PMK pun sudah kami siapkan dan insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. 

Pasalnya seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

Menurutnya, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

Baca Juga: Aturan Perhitungan Tarif PPh 21 Berubah, Apa Keuntungan Bagi Karyawan?

 

Dengan skema hitung yang berlaku saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. 

Hal ini kerap kali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun si pemotong.

Ia menjelaskan dengan metode baru ini akan kelihatan apakah ada kurang dibayar atau lebih dibayar, sehingga di laporan terakhirnya diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran.

"Jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau bahkan kepada penerima penghasilan yang bukan pegawai," ungkapnya.

 

Baca Juga: Berikut Rumus Menghitung Tarif Efektif Untuk PPh Karyawan Berdasarkan Aturan Terbaru 2024


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ata...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pernahkah Kamu Berpikir Mengapa Karyawan Harus Bayar Pajak Penghasilan? Ini Jawabannya!

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Mengapa Perusahaan Wajib Memahami Konsep Pajak Penghasilan? Berikut Penjelasannya!

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada beragam bentuk pengha...

Ahlun Nazar
  • May 27, 2024
  • 1 bulan yang lalu