Pajak Penghasilan (PPh 21)

Aturan Terbaru Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Januari 2024, DJP Peringatkan Batas Validasi NIK-NPWP

  • Dec 4, 2023
  • 1 tahun yang lalu
image-content

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Dalam beleid tersebut juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan sebelum 1 Januari 2024, alias 31 Desember 2023.  Terhitung sejak tanggal belied berlaku hingga 22 November 2023 pukul 09.00 WIB, DJP melaporkan telah terdapat 59,3 juta pemadanan NIK dengan NPWP.  Artinya, DJP masih perlu mengejar pemadanan untuk sekitar 12,6 juta NIK dari target 71,9 juta sebelum 1 Januari 2024.  “Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Ayo lakukan sebelum 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam unggahan @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023). 

 

Baca Juga: Ketentuan Baru Tarif Efektif PPh Pasal 21 Yang Telah Ditetapkan Ditjen Pajak Mulai Januari 2024



Realisasi pemadanan NIK dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, tercatat baru bertambah sebanyak 210.000 aktivasi.   Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti tidak memungkiri bahwa pemadanan yang berlangsung tidak secepat pada awal mulai masa integrasi.  

“Makin ke sini memang penambahannya sudah mulai sedikit, karena memang yang sekarang ini yang susah dipadankan, jadi penambahan tidak seperti dulu yang sehari bisa jutaan atau ratusan ribu,” jelasnya beberapa waktu lalu. 

Kesulitan dalam pemadanan NIK-NPWP juga ditemukan karena adanya kekeliruan data NIK, sehingga WP harus melakukan pembetulan terlebih dahulu pembaharuan data NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

“Kami mengimbau untuk WP yang memang ternyata tidak bisa dipadankan yang salahnya bukan data NPWP, tapi data NIK, mau tidak mau harus ke dukcapil,” tutupnya.

 

Baca Juga: Berikut Rumus Menghitung Tarif Efektif Untuk PPh Karyawan Berdasarkan Aturan Terbaru 2024



Berikut cara cek status NIK-NPWP: 

- Buka situs pajak.go.id 

- Klik menu login di bagian kanan atas 

- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu) 

- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya 

- Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP 

- Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya 

- Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah 

- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.

 

 

Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

 

Sumber: ekonomi.bisnis.com


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak dan Kesejahteraan: Apakah Kenaikan PPN Memberikan Solusi atau Masalah?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia pada tahun 2024 merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pend...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Sembako: Menggali Kontroversi dan Dampaknya pada Keluarga Berpenghasilan Rendah

Pajak sembako di Indonesia merupakan topik yang selalu memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Sembako, yang me...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Kenaikan PPN 12%: Dampak Terhadap Ekonomi dan Konsumen di 2024

Pada tahun 2024, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan dengan diimplementasikannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu