Setiap pendapatan bulanan yang akan diterima karyawan akan dipotong pajak. Adapun kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk karyawan swasta, PPh dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan yang dipotong langsung dari penghasilan. Kemudian, perusahaan yang memotong pajak dari gaji karyawan tersebut akan membayarkan atau menyetorkannya ke kas negara setiap bulannya.
Sedangkan bagi karyawan swasta yang memiliki usaha sampingan dan investasi lainnya, maka bisa melaporkan setiap tahunnya saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan penting untuk dilakukan sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan yaitu pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Lantas, berapa pajak karyawan swasta yang dipotong oleh perusahaan maupun yang dilaporkan secara mandiri pada SPT Tahunan? Bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah, Berikut Penjelasannya!
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pajak karyawan swasta dan cara menghitungnya, Sobat MSS perlu terlebih dahulu memahami apa itu Pajak Penghasilan (PPh).
PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Untuk karyawan swasta yang berasal Indonesia, jenis PPh yang digunakan adalah PPh Pasal 21.
Dimana PPh 21 ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama atau bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dalam Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2008 disebutkan, bahwa yang terkena PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan.
Baca Juga: Aturan Terbaru PTKP 2024: Wajib Pajak Bagi Karyawan!
Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Swasta
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh pribadi karyawan swasta perhitungannya menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta adalah 15 persen
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta adalah 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta adalah 30%.
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Swasta
Seperti yang sudah dijelaskan, perhitungan PPh karyawan swasta dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah PPh yang dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan dipotong dari penghasilan, lalu ada juga PPh yang dilaporkan secara mandiri pada SPT tahunan bagi karyawan yang memiliki bisnis sampingan atau investasi.
1. Karyawan Swasta Penghasilan Tetap
Andi seorang karyawan swasta belum menikah bekerja di PT ABC, memperoleh gaji sebulan Rp8 juta.
Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,5 persen dan 0,3 persen dari gaji.
PT ABC juga menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,7 persen dari gaji sedangkan Andi membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2 persen dari gaji setiap bulan. Disamping itu, perusahaan juga mengikuti program pensiun untuk karyawannya.
PT ABC membayar uang pensiun untuk Andi ke dana pensiun setiap bulan sebesar Rp200 ribu, sedangkan Andi membayar uang pensiun sebesar Rp100 ribu.
- Penghasilan Bruto = Gaji + Premi kecelakaan kerja + premi kematian
Penghasilan Bruto = Rp8.064.000
- Pengurangan = Biaya jabatan 5 persen + Iuran pensiun + Iuran jaminan hari tua
Pengurangan = Rp763.200
- Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Pengurangan
Penghasilan Neto Sebulan = Rp7.300.800
Penghasilan Neto Setahun = Rp87.609.600
- PTKP Wajib pajak orang pribadi = Rp54 juta
- PKP Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
PKP Setahun = Rp33.609.600
- PPh 21 setahun = 5% x Rp 33.609.600 = Rp1.680.480
Maka, PPh 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Andi adalah sebesar Rp140.040.
Karyawan Swasta dengan Bisnis Sampingan
Desy adalah seorang karyawan swasta di PT XYZ dan statusnya belum menikah. Gaji pokok dan tunjangan Desy setiap bulan Rp7 juta. Menerima bonus tahunan satu kali gaji Rp7 juta dan THR lebaran Rp7 juta.
Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan Rp100 ribu, serta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp120 ribu dan jaminan pensiun sebesar Rp78 ribu.
Kemudian, Desy juga memiliki bisnis sampingan yakni berjualan online dengan omzet Rp5 juta perbulannya, dan berinvestasi saham dengan keuntungan Rp50 juta per tahun.
- Penghasilan Bruto Setahun = Gaji pokok dan tunjangan setahun + Bonus tahunan satu kali + THR lebaran
Penghasilan Bruto Setahun = Rp98 juta
- Pengurangan = Iuran BPJS Kesehatan + BPJS Ketenagakerjaan + Jaminan pensiun
Pengurangan sebulan = Rp298 ribu
Pengurangan setahun = Rp3.576.000
- Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan bruto setahun – pengurangan setahun
Penghasilan Neto Setahun = Rp94.424.000
- PTKP Wajib pajak orang pribadi = Rp54 juta
- PKP Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
PKP Setahun dari gaji = Rp40.424.000
PKP Setahun dari main saham = Rp50 juta
Omzet setahun bisnis online = Rp60 juta (tidak dikenakan pajak karena UMKM belum mencapai Rp500 juta)
Total PKP = Rp90.424.000
- PPh 21 setahun
5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta
15 persen x Rp30.424.000 = Rp4.563.600
Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan Desy setiap tahunnya adalah Rp7.563.000.
Baca Juga: Mana Yang Bebani Karyawan? PPh 21 Atau Pajak Natura, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Bergabung Bersama Kami
Perhitungan pajak penghasilan termasuk pajak karyawan swasta menjadi sangat penting agar pembayaran kewajiban-mu tepat.
Sebaliknya, jika Sobat MSS melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak atau telat membayarnya, bisa saja dikenakan sanksi administrasi atau denda hingga sanksi pidana.
Nah jika Sobat MSS tidak mau report untuk memenuhi kebutuhan laporan SPT masa dan tahunan, bisa segera hubungi Tim Kami untuk informasi lebih lanjut.
Melalui layanan SPT tahunan dan SPT bulanan yang tersedia, tentu saja lebih efisien dan memudahkan Sobat MSS agar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.
Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website kami msshrpay.com. Jika Sobat MSS ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami ya!
Sumber: kontrakhukum.com
Kembali