Pajak Tapera

Ini yang Kalian Cari: Apakah Pekerja yang Telah Memiliki Rumah Wajib Membayar Pajak Tapera?

  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah, muncul pertanyaan: apakah pekerja yang sudah memiliki rumah wajib mengikuti program ini?

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan.

Aturan ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Tapera. Iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulannya.

 

Baca Juga: Pajak Tapera: Apakah Ini Niat Baik Pemerintah Atau Menambah Beban Untuk Pekerja?

 

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah?

Apakah mereka tetap wajib mengikuti program ini? Jawabannya adalah ya, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib mengikuti Tapera. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Memang, bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa kurang adil. Namun, perlu dipahami bahwa Tapera bukan hanya program untuk membantu masyarakat membeli rumah pertama.

Program ini juga bertujuan untuk menyediakan dana yang terjangkau bagi mereka yang ingin merenovasi atau membangun rumah.


Terdapat dua kategori pekerja yang mendapat manfaat dari Tapera:

1. Pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan gaji maksimal Rp 8 juta per bulan (Rp 10 juta di Papua dan Papua Barat):

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Mendapatkan KPR khusus untuk pembelian rumah pertama dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): Mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah pertama baru dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Mendapatkan pembiayaan untuk renovasi rumah dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Pekerja Non-MBR:

  • Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil: Mendapatkan pengembalian tabungan dan imbal hasil setelah berhenti menjadi peserta, pensiun, atau mencapai usia 58 tahun. Skema ini mirip dengan tabungan pensiun.

 

Baca Juga: Heboh Dan Menuai Banyak Pro & Kontra, Apa Itu Pajak TAPERA? Simak Penjelasan Lengkapnya!

 

Kepemilikan Rumah: Sebuah Tantangan Bersama

Kepemilikan rumah di Indonesia masih menjadi masalah yang dihadapi banyak orang. Harga rumah yang terus meningkat membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit untuk memiliki rumah impian mereka.

Pemerintah berharap program Tapera dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau. Meskipun pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib mengikuti Tapera, program ini menawarkan berbagai manfaat yang menarik.

Bagi pekerja MBR, Tapera membuka peluang untuk memiliki rumah pertama, membangun rumah baru, atau merenovasi rumah mereka. Bagi pekerja Non-MBR, Tapera menjadi tabungan pensiun yang dapat dinikmati di masa depan.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh pekerja, Tapera diharapkan dapat mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan nyaman.

 

Baca Juga: 6 Poin Penting Tentang Pajak TAPERA Yang Wajib Kamu Ketahui!!



KPR Tapera Dipatok Maksimal Rp 185 Juta, Pekerja Dapat Rumah Tipe Apa?

Jenis dan lokasi rumah yang didapat melalui pembiayaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pertanyaan masyarakat. Terutama dengan limit kredit yang diberikan dari BP Tapera untuk kawasan Jabodetabek hanya mencapai Rp 185 juta.

Hal ini juga dibenarkan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, saat konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024). Ia menyebut tanah dan rumah dekat perkotaan kini harganya sudah tidak terjangkau.

"Masalah lokasi tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi yang favorable apalagi kalau lihat strukturnya backlog (rumah) 9,9 juta itu sebagian besar strukturnya adalah masyarakat perkotaan. Which is itu (harga) tanahnya (di perkotaan) sudah tidak terjangkau," kata Heru dikutip Minggu (9/7/2024).

Seperti yang diketahui Berdasarkan Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 limit kredit ditetapkan berdasarkan wilayah. Untuk di kawasan Jabodetabek, Maluku, Bali, dan NTB besarannya mencapai Rp 185 juta. Sementara di Jawa selain Jabodetabek dan Sumatera mencapai Rp 166 juta.

Adapun, Kalimantan dan Sulawesi masing-masing Rp 182 juta dan Rp 173 juta. Limit tertinggi diberikan khusus Papua, yakni Rp 240 juta.

Menurut Heru dengan analogi pembiayaan KPR rumah saat ini, dimana untuk wilayah Jabodetabek Yang mencapai Rp 185 juta, Non Papua mencapai Rp 166 - Rp 176 juta, dan Papua mencapai Rp 240 juta, itu menjadi tidak terjangkau jika dekat dengan perkotaan.

Sehingga menurutnya saat ini BP Tapera mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian di rumah vertikal atau apartemen. Padahal kredit yang diberikan melalui FLPP maupun dana Tapera itu bisa digunakan untuk membiayai rumah vertikal atau susun.

 

Baca Juga: Ini Yang Kalian Cari, SImulasi Perhitungan Pajak TAPERA Sesuai Besaran Gaji !!!

 

"Ini juga menjadi tantangan, makanya mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan," kata Heru.

"Tentunya harganya beda, karena harga rumah susun lebih mahal dari rumah tapak," sambungnya.

Dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Heru juga menjelaskan Heru menuturkan sesuai peraturan, peserta Tapera bisa mengambil KPR untuk luas tanah maksimal 60-200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.

"Pertanyaannya bisa gak buat apartemen atau rusun? Bisa," tegas Heru,

Pada kesempatan terpisah Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dengan perkembangan urbanisasi yang tinggi saat ini, maka masyarakat didorong untuk melakukan pembelian rumah vertikal.

Supaya masyarakat bisa menjangkau tempat kerjanya dengan waktu yang lebih singkat.

"Nah ini memang salah satu yang kita sedang dorong hari ini bagaimana rumah apa yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed karena kalau melihat statistik hari ini landed itu hanya 900 (ribu) unit dari 1,7 juta. Kecil sekali nah ini ke depan kita akan dorong bagaimana rumah vertikal juga bisa menjadi targetnya sehingga lebih dekat tadi seperti itu," kata Zuna.

 


Sumber: gadget.viva.co.id & cnbcindonesia.com


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Tapera
Pengusaha & Pekerja Kompak Desak Batalkan Tapera, Begini Dampak Negatifnya jika Tetap Dilanjutkan!

Kalangan pengusaha dan pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan kewajiban peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pengu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Ini yang Kalian Cari: Apakah Pekerja yang Telah Memiliki Rumah Wajib Membayar Pajak Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan ru...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Pajak Tapera: Apakah ini Niat Baik Pemerintah atau Menambah Beban Untuk Pekerja?

Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai  ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu