Pajak Penghasilan (PPh 21)

Mana yang Bebani Karyawan? PPh 21 atau Pajak Natura, begini penjelasan lengkapnya!

  • Feb 12, 2024
  • 10 bulan yang lalu
image-content

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Diantaranya, pengenaan pajak natura yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, diantara keduanya, yang kemungkinan akan menambah beban pajak baru adalah pajak atas natura.

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.Sementara itu, untuk skema perhitungan PPh 21, Ia menilai tidak akan menjadi beban pajak tambahan bagi karyawan.

“Penggunaan TER, setidaknya akan berdampak ke cash flow bulanan wajib pajak meski tidak ada tambahan beban pajak. Sedangkan pajak atas natura, akan ada beban pajak baru bagi karyawan tapi tidak merata, tidak semua,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1).

Jika merajuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (UU HPP), terkait aturan natura ini yang akan mengalami kenaikan beban pajak terbesar adalah bagi wajib pajak yang selama ini menikmati natura paling besar, yakni kelompok berpendapatan tinggi atau kelompok yang masuk ke dalam layer tarif tertinggi.

Menurutnya, memang tujuan dari ketentuan pajak atas natura ini adalah mencegah penghindaran pajak PPh orang pribadi dengan pemberian natura, yang sebagian besar dilakukan oleh wajib pajak yang punya penghasilan tinggi.

 

Baca Juga: Aturan Terbaru PTKP 2024: Wajib Pajak Bagi Karyawan!

 

Meski demikian,  bagi karyawan yang terdampak aturan ini, besaran bulanan yang yang akan didapatkan tidak lagi sama dengan tahun lalu.

“Bagi pemerintah, ketentuan pajak atas natura yang akan menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Dan ini dibutuhkan, dalam struktur penerimaan pajak yang ideal, kontribusi PPh orang pribadi haruslah besar,” ungkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan tarif efektif PPh 21 ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak lantaran adanya kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21.

 

Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah, Berikut Penjelasannya!

 

“Tarif efektif PPh 21 ditujukan untuk mendorong kepatuhan melalui kemudahan dalam perhitungan pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).

Dirinya menegaskan, penetapan tarif efektif PPh Pasal 21 bukan merupakan jenis pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai bahwa sejatinya wajib pajak sudah terbiasa dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini.

Namun, dengan hadirnya tarif efektif ini akan membuat mekanisme yang sudah ada lebih disederhanakan dan dimudahkan pemotongannya. Artinya, aturan tersebut akan menguntungkan si pemberi kerja selaku wajib pajak yang wajib memotong PPh Pasal 21.

 

“Karena penerapannya sudah ada sejak 2008, wajib pajak pemberi kerja sudah terbiasa. Tapi, sesuai dengan tujuan PP tersebut berupa kesederhanaan dan kemudahan, kita dapat menyimpulkan bahwa mekanisme yang ada saat ini disederhanakan dan dimudahkan,” ujar Prianto, belum lama ini.

 

Baca Juga: Aturan Perhitungan Tarif PPh 21 Berubah, Apa Keuntungan Bagi Karyawan?

 

 

 

Sumber: ssas.co.id


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak dan Kesejahteraan: Apakah Kenaikan PPN Memberikan Solusi atau Masalah?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia pada tahun 2024 merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pend...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Sembako: Menggali Kontroversi dan Dampaknya pada Keluarga Berpenghasilan Rendah

Pajak sembako di Indonesia merupakan topik yang selalu memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Sembako, yang me...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Kenaikan PPN 12%: Dampak Terhadap Ekonomi dan Konsumen di 2024

Pada tahun 2024, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan dengan diimplementasikannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu