Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.
Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP). Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%.
Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
"Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1/2023).
Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.
Sehingga, besaran pajak setahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun adalah Rp 300.000, sama dengan membayar pajak Rp 25.000 per bulan.
Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Baca Juga: Apa Itu Payroll Dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Lebih lanjut Sri Menjelaskan:
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," ujar Sri Mulyani.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani lagi.
Selain itu, kata Sri Mulyani mereka yang kaya dan para pejabat pun dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.
Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.
"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun... Adil bukan?," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Mau Tau Cara Perhitungan Payroll? Simak Penjelasannya!
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru menurut UU HPP:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Sumber: cnbcindonesia.com
Kembali