Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penerimaan yang tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh). PTKP tentunya hanya berlaku dengan beberapa ketentuan.
PPh sendiri adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap karyawan berpenghasilan. Terkait PTKP, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Berapa Besaran Pajak Karyawan Swasta? Berikut Cara Menghitung Berdasarkan Aturan Terbaru!
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah pengurangan penghasilan neto yang dibolehkan undang-undang tentang PPh. Dikutip dari Buku Saku Pengadaan Pajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PTKP dapat berlaku jika penghasilan kurang dari ambang wajib pajak.
PTKP berlaku dengan tujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang berpenghasilan di bawah PTKP. Penetapan PTKP diputuskan berdasarkan kondisi wajib pajak di awal tahun kalender.
Aturan Besar PTKP
Salah satu dasar aturan PTKP adalah UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan pajak dikenakan bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta sebulan.
Berdasarkan aturan tersebut, besar PTKP orang pribadi adalah:
- Diri wajib pajak pribadi: Rp 54.000.000.
- Tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4.500.000.
- Istri dengan penghasilan yang digabung bersama suami: Rp 54.000.000.
- Tambahan paling banyak tiga orang tanggungan keluarga sedarah dalam satu keturunan, semenda, atau anak angkat: Rp 4.500.000.
Sedangkan jumlah PTKP berdasarkan jumlah tanggungan adalah:
1. PTKP untuk yang belum menikah
- TK/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 54.000.000
- TK/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 58.500.000
- TK/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 63.000.000
- TK/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 67.500.000
2. PTKP untuk yang sudah menikah
- K/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 58.500.000
- K/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 63.000.000
- K/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 67.500.000
- K/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 72.000.000
3. PTKP untuk suami dan istri yang bekerja
- KI/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 112.500.000
- KI/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 117.000.000
- KI/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 121.500.000
- KI/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 126.000.000
Berdasarkan Pasal 7 UU PPh, pihak-pihak yang termasuk sebagai tanggungan PTKP adalah anggota keluarga sedarah seperti orangtua dan anak kandung, anggota keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus seperti mertua dan anak tiri, serta anak angkat yang tidak berpenghasilan dan biaya hidupnya sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Tahun 2024 Akan Dipermudah, Berikut Penjelasannya!
Contoh dan Cara Perhitungan PTKP
Setelah diketahui besar penghasilan yang terkena PTKP, dapat diketahui total PPh yang harus dibayar wajib pajak. Pengaturan PPh berdasarkan jumlah penghasilan setahun adalah:
- Kurang dari Rp 60 juta sebesar 5%
- Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
- Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%
- Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar 35%
PTKP bagi wajib pajak yang belum menikah
Karina merupakan seorang pegawai di PT Jaya Abadi dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000 per bulannya dan berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Maka, besaran PTKP yang berlaku bagi Karina adalah sebesar Rp 54.000.000. Dengan perhitungan PPh 21 di bawah ini:
Penghasilan sebulan: Rp 6.000.000
Biaya jabatan 5%: 5% x Rp 6.000.000= Rp 300.000
Penghasilan bersih (neto): Rp 6.000.000-Rp 300.000= Rp 5.700.000
Penghasilan setahun: Rp 5.700.000 x 12= Rp 68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 68.400.000-Rp 54.000.000= Rp 14.400.000
PPh 21 per tahun: 5% x Rp 14.400.000= Rp 720.000
PPh 21 per bulan: Rp 720.000 : 12= Rp 60.000
Penghasilan yang dibawa pulang: Rp 6.000.000-Rp 60.000= Rp 5.940.000.
Baca Juga: Mana Yang Bebani Karyawan? PPh 21 Atau Pajak Natura, Begini Penjelasan Lengkapnya!
PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah
Yoga merupakan seorang pegawai KPPU dengan pendapatan sebesar Rp 12.750.000/per bulan. Yoga berstatus sudah menikah dan memiliki 2 anak (K/2). Saat ini, status Yoga yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan.
Besar biaya PTKP Yoga adalah Rp 67.500.000, dengan perhitungan PPh 21 sebagai berikut:
Penghasilan sebulan: Rp 12.750.000
Biaya jabatan 5%: 5% x Rp 12.750.000= Rp 637.500
Penghasilan bersih (neto): Rp 12.750.000-Rp 637.500= Rp 12.112.500
Penghasilan setahun: Rp 12.112.500 x 12= Rp 145.350.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 145.350.000-Rp 67.500.000= Rp 77.850.000
PPh 21 per tahun: 15% x Rp 77.850.000= Rp 11.677.500
PPh 21 per bulan: Rp 11.677.500 : 12= Rp 973.125
Penghasilan yang dibawa pulang: Rp 12.750.000-Rp 973.125= Rp 11.776.875.
PTKP bagi suami istri wajib pajak yang bekerja
Dani merupakan karyawan di PT Lancar Jaya dengan penghasilan sebesar Rp 12.000.000. Status Dani adalah sudah menikah dan memiliki dua orang anak dengan istri yang berpenghasilan sebesar Rp 10.000.000.
Status Dani dan istrinya masuk kategori K/I/2 dengan jumlah PTKP Rp 121.500.000 dan PPh sebagai berikut:
Penghasilan Dani sebulan: Rp 12.000.000
Biaya jabatan 5%: 5% x Rp 12.000.000= Rp 600.000
Penghasilan bersih (neto): Rp 12.000.000-Rp 600.000= Rp 11.400.000
Penghasilan setahun: Rp 11.400.000 x 12= Rp 136.800.000
Penghasilan istri Dani sebulan: Rp 10.000.000
Biaya jabatan 5%: 5% x Rp 10.000.000= Rp 500.000
Penghasilan bersih (neto): Rp 10.000.000-Rp 500.000= Rp 9.500.000
Penghasilan setahun: Rp 9.500.000 x 12= Rp 114.000.000
Penghasilan bersih setahun gabungan Dani dan istri: Rp 136.800.000 + Rp 114.000.000= Rp 250.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 250.800.000-Rp 121.500.000= Rp 129.300.000
PPh 21 per tahun: 15% x Rp 129.300.000= Rp 19.395.000
PPh 21 per bulan: Rp 19.395.000 : 12= Rp 1.616.250.
Mekanisme perhitungan PTKP dan PPh 21 suami istri bekerja ini digabung, sehingga wajib pajak tidak bayar masing-masing. Biasanya pembayaran pajak dilakukan pihak suami.
Sumber: finance.detik.com
Kembali