Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, aturan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil resmi berubah.
Dengan demikian, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan.
Baca Juga: Ramai Isu Tentang Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Penjelasan Menteri Keuangan RI
Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:
- Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet - PTKP (Rp 500 juta)
- PPh = PKP x 0,5%
Sebagai catatan, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan boleh tak lapor SPT. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
"Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Dari aturan tersebut dapat diketahui, bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Adapun wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Lebih lanjut, PP yang diteken Jokowi ini juga menetapkan aturan pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Baca Juga: Mau Tau Cara Perhitungan Payroll? Simak Penjelasannya!
Sumber: cnbcindonesia.com
Kembali