Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada beragam bentuk penghasilan wajib pajak pribadi atau individu.
Artinya, pajak tersebut dipotong dari pemasukan yang diterima sebagai imbalan penerima penghasilan.
Dalam ranah perusahaan, penerima penghasilan dapat pula disebut sebagai pegawai atau karyawan.
Namun demikian, pengelolaan pajak tersebut idealnya tetap dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Untuk itu, perusahaan perlu memahami konsep yang berkaitan dengan pajak penghasilan itu sendiri.
Baca Juga: Apa Itu TER PPh 21 & Bagaimana Perhitungannya? Berikut Simulasinya Sesuai Aturan 2024!
Perusahaan Berwenang Melakukan Potongan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang kerap diterapkan pada pengelolaan perusahaan dikenal pula sebagai PPh 21. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan.
Hal ini lantaran perusahaan berposisi sebagai pemberi kerja sekaligus pihak yang merasakan manfaat dari pekerjaan pihak lain.
Kewenangan perusahaan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak perlu didukung dengan pemahaman mendasar perihal berbagai konsep dan ketentuan terkait pajak penghasilan.
Konsep dan ketentuan tersebut diantaranya berupa tarif progresif yang berlaku pada perhitungan PPh 21 karyawan.
Selain itu, pengelola perusahaan juga wajib memahami perihal konsep PTKP terbaru yang berpengaruh pada nominal potongan pajak penghasilan.
Potongan Pajak Penghasilan Berkaitan Dengan Nominal Gaji Karyawan
Apabila mengacu pada ketentuan tarif progresif, nominal pajak penghasilan karyawan bisa saja berbeda untuk karyawan satu dan lainnya.
Intinya, semakin besar nominal gaji karyawan, maka semakin besar pula potongan pajak yang dibebankan.
Di sisi lain, semakin banyak jumlah tanggungan karyawan, maka besar penghasilan yang dikenai pajak akan menjadi semakin sedikit.
Ketika hendak melakukan pemotongan pajak penghasilan karyawan, perusahaan perlu mengetahui konsep penghasilan bruto atau penghasilan kotor.
Penghasilan bruto terdiri dari total penghasilan karyawan berupa akumulasi dari gaji pokok, tunjangan lembur, serta pemasukan-pemasukan lainnya.
Selanjutnya, perusahaan masih perlu menghitung penghasilan neto atau penghasilan bersih karyawan.
Baca Juga: Simulasi Perhitungan PTKP 2024 Bagi Karyawan Yang Belum Dan Sudah Menikah
Pajak Penghasilan Juga Dikenakan Pada Bukan Pegawai
Atas dasar berbagai pertimbangan, perusahaan bisa saja menggunakan jasa seseorang dengan status bukan pegawai.
Menurut ketentuan perpajakan, pemotongan PPh 21 tidak hanya dibebankan pada seseorang dengan status karyawan atau pegawai dalam bentuk gaji bulanan saja.
PPh 21 juga dikenakan pada wajib pajak dengan status bukan pegawai. Artinya, perusahaan sebagai pemberi kerja juga perlu menyadari hal tersebut.
Konsep ‘bukan pegawai’ sebagai penerima penghasilan terwujud dalam beragam profesi seperti tenaga ahli, olahragawan, seniman, agen iklan, dan sebagainya.
Profesi yang digolongkan sebagai tenaga ahli diantaranya terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, serta konsultan.
Profesi-profesi tersebut bisa saja dibutuhkan oleh perusahaan pada kondisi tertentu.
Misalnya saja ketika perusahaan Anda diduga terlibat dalam kasus eksploitasi pekerja.
Anda tentu perlu menggunakan jasa pengacara sebagai tenaga ahli demi menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: Berapa Besaran Pajak Karyawan Swasta? Berikut Cara Menghitung Berdasarkan Aturan Terbaru!
Membuktikan Bahwa Perusahaan Anda Kredibel
Pemahaman mendasar perihal pajak penghasilan tentu disertai dengan perhitungan serta pelaporan perpajakan oleh perusahaan ke Kantor Pajak.
Kesadaran perusahaan dalam pengelolaan pajak penghasilan menunjukkan bahwa perusahaan yang Anda kelola memiliki kredibilitas.
Manakala keuangan perusahaan Anda dalam kondisi sehat, tentu Anda tidak akan ragu untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi menjaga agar keuangan perusahaan senantiasa dalam kondisi sehat, pemahaman mendalam perihal pajak penghasilan hanya satu dari sekian hal yang perlu mendapat perhatian.
Terkait dengan laporan keuangan perusahaan, pengelola juga harus membuat alokasi anggaran operasional secara berkala.
Kehadiran aplikasi HR seperti MSSHRPay menjadi solusi jitu untuk mengatasi berbagai macam persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
MSSHRPay merupakan layanan HR berbasis cloud yang mampu mengelola beragam informasi penting perusahaan Anda.
Dilengkapi dengan fitur payroll, layanan ini mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Termasuk perhitungan gaji yang melibatkan perpajakan bagi karyawan yang dikelola oleh perusahaan.
MSSHRPay memberikan kebebasan bagi pengelola HR untuk menentukan komponen perhitungan gaji, termasuk pemotongan PPh 21 serta iuran BPJS Ketenagakerjaan. Usai perhitungan gaji, pelaporan ke Kantor Pajak dapat segera dilakukan hanya dengan satu kali klik. Artinya, pengelola perusahaan tidak perlu datang langsung ke Kantor Pajak hanya demi mengurus potongan PPh 21 para pekerjanya.
Jika ada tertarik menggunakan aplikasi kami, silahkan klik link ini atau kunjungi website perusahaan kami!
Sumber: sleekr.co
Kembali