Upah Minimum Provinsi atau UMP akan disesuaikan pada 2023. Penyesuaian UMP pada 2023 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
ampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hal ini tentu disambut baik oleh para buruh dan karyawan.
Sebaliknya, hal ini justru mendapat tentangan dari para pengusaha. Bahkan gugatan terhadap Permenaker Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum telah dilayangkan ke Mahkamah Agung. Munculnya pro dan kontra terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tentu merupakan hal yang biasa. Namun bagaimana jika peraturan tersebut tetap berlaku, dan pengusaha tidak membayar gaji sesuai ketentuan?
Apa sanksi yang menanti pengusaha? Lalu apakah ada keringanan bagi pengusaha yang memang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai aturan UMP? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Apa itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Menurut Permenaker No. 18 tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Adapun upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah Minimum berlaku bagi buruh dan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah pekerjaan. Sedangkan upah untuk buruh dan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berdasar pada struktur dan skala upah.
Formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun rumus perhitungan dalam penentuan UMP 2023 adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) = Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Adapun Penyesuaian Nilai UM didapatkan dengan berdasarkan formula sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Baca Juga: Ramai Isu Tentang Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Penjelasan Menteri Keuangan RI
Larangan Membayar Upah di Bawah Ketentuan UMP
Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha dapat dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dengan kata lain, pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh dan karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum. Meski demikian, bukan berarti pengusaha tidak bisa mendapatkan keringanan, mengingat kemampuan perusahaan berbeda-beda.
Pengecualian
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, ketentuan UMP 2023 tidak mengikat setiap pengusaha. Artinya, ada jenis-jenis usaha yang diperkenankan membayar upah di bawah ketentuan UMP 2023. Pengecualian ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Meski demikian, tetap ada pedoman upah yang harus diikuti oleh pengusaha mikro dan pengusaha kecil. Adapun pedoman upah ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Upah paling sedikit adalah 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
2. Nilai upah disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Adapun nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan apa yang disebut garis kemiskinan harus mengacu pada data dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Meski usaha mikro dan usaha kecil bisa terbebas dari kewajiban membayar sesuai ketentuan 2023, namun hanya usaha mikro dan usaha kecil dengan kriteria tertentu saja yang bisa.
Adapun usaha mikro dan usaha kecil yang bisa dikecualikan dari ketentuan UMP 2023, hendaknya harus mempertimbangkan dua faktor, yakni, usaha mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak pada modal.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa setiap pengusaha wajib membayar upah buruh dan karyawan sesuai dengan ketentuan UMP 2023. Jika pengusaha tidak membayar upah buruh dan karyawan sesuai ketentuan UMP 2023, akan ada sanksi kurungan dan denda.
Meski demikian, ada pula pengecualian bagi pengusaha mikro dan usaha kecil, sehingga bisa membayar buruh dan karyawan di bawah ketentuan UMP 2023. Namun tetap ada ketentuan atau pedoman upah yang harus diikuti.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Berikut Adalalah Golongan Yang Bebas Pajak Penghasilan & Boleh Tak Isi SPT
Sumber: liputan6.com
Kembali