Pajak Tapera

Ini yang Kalian Cari, SImulasi Perhitungan Pajak TAPERA Sesuai Besaran Gaji !!!

  • Jun 3, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri hingga pegawai swasta. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan. 

Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Dengan ketentuan ini nantinya pekerja dan pemberi kerja akan patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Agar aturan ini efektif, PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027. 

Berdasarkan sejarahnya, meski PP baru direvisi namun kewajiban membayar tapera sudah ada sejak 2016. Hanya saja aturan baru memperluas cakupan kewajiban pembayaran dengan mengikutsertakan pegawai swasta dari semula hanya diwajibkan untuk PNS, TNI dan Polri. 

Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran. 

 

Baca Juga: Heboh Dan Menuai Banyak Pro & Kontra, Apa Itu Pajak TAPERA? Simak Penjelasan Lengkapnya!

 

Cara Menghitung Iuran Tapera Pegawai Swasta

Iuran Tapera dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut adalah langkah-langkah menghitung iuran Tapera:

Menentukan Persentase Iuran Tapera

  • Berdasarkan peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
  • Dari jumlah tersebut, 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).

Menghitung Iuran Bulanan Tapera

  • Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000.
  • Maka, iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
  • Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).

 

Baca Juga: 6 Poin Penting Tentang Pajak TAPERA Yang Wajib Kamu Ketahui!!

 

Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Besaran Gaji

Berikut adalah beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji:

1. Gaji Rp 3.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000

2. Gaji Rp5.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000

3. Gaji Rp10.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000

4. Gaji Rp15.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000

 

Baca Juga: Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!

 

Simulasi lengkap pembayaran iuran Tapera berdasarkan besaran gaji 

Gaji Bulanan (Rp)

3.000.000

4.000.000

5.000.000

6.000.000

7.000.000

8.000.000

9.000.000

10.000.000

12.000.000

15.000.000

20.000.000

Iuran Total (3%) (Rp)

90.000

120.000

150.000

180.000

210.000

240.000

270.000

300.000

360.000

450.000

600.000

Dibayar Pekerja (2.5%) (Rp)

75.000

100.000

125.000

150.000

175.000

200.000

225.000

250.000

300.000

375.000

500.000

Dibayar Pemberi Kerja (0.5%) (Rp)

15.000

20.000

25.000

30.000

35.000

40.000

45.000

50.000

60.000

75.000

100.000


Itulah penjelasan lengkap tentang simulasi perhitungan pajak Tapera berdasarkan gaji, jika tertarik membaca artikel berkualitas lainnya silahkan kunjungi website kami!

 

 

Sumber: katadata.co.id


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Tapera
Pengusaha & Pekerja Kompak Desak Batalkan Tapera, Begini Dampak Negatifnya jika Tetap Dilanjutkan!

Kalangan pengusaha dan pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan kewajiban peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pengu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Ini yang Kalian Cari: Apakah Pekerja yang Telah Memiliki Rumah Wajib Membayar Pajak Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan ru...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Pajak Tapera: Apakah ini Niat Baik Pemerintah atau Menambah Beban Untuk Pekerja?

Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai  ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu