Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri hingga pegawai swasta. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan.
Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Dengan ketentuan ini nantinya pekerja dan pemberi kerja akan patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Agar aturan ini efektif, PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027.
Berdasarkan sejarahnya, meski PP baru direvisi namun kewajiban membayar tapera sudah ada sejak 2016. Hanya saja aturan baru memperluas cakupan kewajiban pembayaran dengan mengikutsertakan pegawai swasta dari semula hanya diwajibkan untuk PNS, TNI dan Polri.
Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran.
Baca Juga: Heboh Dan Menuai Banyak Pro & Kontra, Apa Itu Pajak TAPERA? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Cara Menghitung Iuran Tapera Pegawai Swasta
Iuran Tapera dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut adalah langkah-langkah menghitung iuran Tapera:
Menentukan Persentase Iuran Tapera
- Berdasarkan peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
- Dari jumlah tersebut, 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).
Menghitung Iuran Bulanan Tapera
- Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000.
- Maka, iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
- Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).
Baca Juga: 6 Poin Penting Tentang Pajak TAPERA Yang Wajib Kamu Ketahui!!
Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Besaran Gaji
Berikut adalah beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji:
1. Gaji Rp 3.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000
2. Gaji Rp5.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000
3. Gaji Rp10.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000
4. Gaji Rp15.000.000 per bulan:
- Iuran total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
- Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000
Baca Juga: Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!
Simulasi lengkap pembayaran iuran Tapera berdasarkan besaran gaji
Gaji Bulanan (Rp)
3.000.000
4.000.000
5.000.000
6.000.000
7.000.000
8.000.000
9.000.000
10.000.000
12.000.000
15.000.000
20.000.000
Iuran Total (3%) (Rp)
90.000
120.000
150.000
180.000
210.000
240.000
270.000
300.000
360.000
450.000
600.000
Dibayar Pekerja (2.5%) (Rp)
75.000
100.000
125.000
150.000
175.000
200.000
225.000
250.000
300.000
375.000
500.000
Dibayar Pemberi Kerja (0.5%) (Rp)
15.000
20.000
25.000
30.000
35.000
40.000
45.000
50.000
60.000
75.000
100.000
Itulah penjelasan lengkap tentang simulasi perhitungan pajak Tapera berdasarkan gaji, jika tertarik membaca artikel berkualitas lainnya silahkan kunjungi website kami!
Sumber: katadata.co.id
Kembali