Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang harus melaporkan SPT adalah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria sebagai berikut:
- WP OP karyawan yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan/atau
- WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Karyawan dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Adapun pembahasan lebih lanjutnya bisa disimak di bawah ini:
Apa yang Perlu Dilaporkan di SPT?
- Seluruh penghasilan baik yang merupakan bukan objek pajak maupun yang merupakan objek pajak final dan objek pajak tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri
- Seluruh harta/aset seperti tanah, bangunan, kendaraan (termasuk sepeda), investasi saham dan investasi lainnya, logam mulia dan perhiasan, tabungan dan deposito, uang tunai serta aset lainnya
- Seluruh utang/pinjaman misalnya utang bank, utang leasing, pinjaman karyawan dari perusahaan, pinjaman dari teman atau saudara, pinjaman lainnya
- Data pribadi wajib pajak seperti susunan anggota keluarga
Baca Juga: Mengapa Perusahaan Wajib Memahami Konsep Pajak Penghasilan? Berikut Penjelasannya!
Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?
Seorang karyawan harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan kendati gajinya sudah dipotong oleh perusahaan.
SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang berstatus Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang dibayarkan.
Bagi para karyawan, pajak memang sudah dipotong dan dibayarkan oleh kantor ke kantor pajak. Akan tetapi, karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi atas seluruh penghasilannya dalam suatu tahun tertentu baik yang belum atau sudah dilakukan pemotongan pajak oleh kantor bekerja.
Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, “Kenapa karyawan masih wajib lapor SPT Tahunan?”
Abdul Koni, Managing Partners and Director PajakOnline Consulting Group, menjelaskan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan pegawai atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja merupakan kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan pemberi kerja.
Pajak masing-masing karyawan berbeda-beda. Gaji direktur tentu berbeda dengan gaji staf biasa, maka dari itu kantor pajak membuat kebijakan agar karyawan yang melaporkan sendiri pajak yang dibayarkan oleh masing-masing individu agar Pajak Penghasilan yang dibayarkan harus sesuai dengan kemampuan.
Abdul Koni melanjutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan pribadi berfungsi untuk melaporkan penghasilan karyawan, baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang).
“Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika seorang karyawan memiliki penghasilan lain diluar perusahaan, maka diketahui melalui SPT yang dilaporkan”, tulis keterangan DJP dikutip dari akun twitter @Kring_Pajak.
Baca Juga: Pernahkah Kamu Berpikir Mengapa Karyawan Harus Bayar Pajak Penghasilan? Ini Jawabannya!
Terdapat sejumlah alasan mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan. Pertama, kewajiban melaporkan SPT merupakan amanat dari Undang-Undang. Secara aturan, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Sepanjang NPWP masih aktif maka wajib melaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya, melaporkan SPT merupakan bentuk tanggung jawab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara. Perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, dalam sistem ini pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.
Terakhir, hasil penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk satu tahun pajak bisa berbeda. Ketika PPh untuk satu tahun pajak dihitung ulang di akhir tahun, hasil akhirnya bisa berbeda dengan jumlah yang sudah dipotong oleh perusahaan. Perbedaan tersebut bisa berupa kurang bayar atau lebih bayar.
Baca Juga: Apa Itu TER PPh 21 & Bagaimana Perhitungannya? Berikut Simulasinya Sesuai Aturan 2024!
Kesimpulan:
Pelaporan SPT Tahunan perorangan merupakan kewajiban yang harus dilakukan masing-masing karyawan kepada negara, sehingga jangan sampai lupa untuk melakukannya sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun.
Apabila urusan perpajakan membuat Anda pusing, sekarang tidak perlu lagi khawatir! MSSHRPay menyediakan jasa bagi Anda maupun perusahaan Anda untuk menghitung dan melaporkan pajak, tanpa perlu menghabiskan waktu untuk mempelajari seluk-beluk perpajakan.
MSSHRPay akan menyediakan para tenaga ahli pajak yang profesional dan berpengalaman yang akan membuat Anda dapat memenuhi kewajiban pajak kepada negara dengan mudah dan anti ribet!
Jika tertarik dengan layanan kami, Anda dapat mengunjungi website kami dan tim kami akan segera menghubungi Anda!
Sumber: konsultanpajaksurabaya.com & wirehire.co.id
Kembali