Pajak Penghasilan (PPh 21)

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Mulai Berlaku 1 Januari 2024

  • Nov 20, 2023
  • 1 tahun yang lalu
image-content

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah melakukan integrasi pada 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Harapannya bisa diterapkan di Januari 2024, yang kita bangun adalah core, pelayanan, penyuluhan, support system-nya, database manajemen sesuai data yang kami petakan," terang Suryo dalam Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak.

 

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Berikut Adalalah Golongan Yang Bebas Pajak Penghasilan & Boleh Tak Isi SPT

 

Terkait jumlah NIK yang sekaligus digunakan menjadi NPWP, ia menargetkan setidaknya ada 42 juta NIK. Saat ini, pemadanan data masih dilakukan oleh Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami terus koordinasi untuk lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi coretax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," jelasnya.

Suryo turut menanggapi anggapan masyarakat mengenai implementasi sistem baru ini. Ia mengakui banyak masyarakat yang menganggap seluruh pemegang NIK perlu membayar pajak. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pajak dibebankan pada golongan dengan pendapatan tertentu. Misalnya, bagi orang pribadi tetap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan bagi yang memiliki pendapatan Rp60 juta per tahun.

Ini jadi salah satu pelebaran, dari aturan sebelumnya yang mengatur besaran pendapatan yang kena pajak adalah Rp50 juta per tahun. Sementara, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas pendapatannya. "Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak," tegas dia.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023, nantinya NITKU akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024.

Dalam masa transisi saat ini, DJP mendorong agar masyarakat melakukan pembaruan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP. “Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP mohon juga profil seperti nama, alamat, jenis kegiatan usaha perlu dilakukan updating, agar ada penyesuaian,” kata Suryo.

 

Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

Catatan:

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

1. NPWP adalah: nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. NIK adalah: nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

3. NITKU adalah: nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

4. Penggunaan NIK sebagai NPWP ditentukan DJP dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK: 1) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau 2) secara jabatan.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit: 1) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau 2) secara jabatan.

5. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sebelum PMK ini mulai berlaku, menggunakan NIK sebagai NPWP.

6. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil pemadanaan data tersebut dikelompokkan menjadi data valid dan data belum valid. Jika terdapat data pemadanan belum valid, maka DJP menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak melalui media:

  • Laman DJP.
  • Alamat pos elektronik Wajib Pajak.
  • Contact center DJP; dan/atau
  • Saluran lainnya yang ditentukan DJP.

7. Klarifikasi atas data hasil pemadanan NIK sebagai NPWP oleh DJP, dilakukan juga termasuk untuk klarifikasi data berupa:

  • Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.
  • Data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya.
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha.
  • Data unit keluarga.

 

Baca Juga: Ramai Isu Tentang Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Penjelasan Menteri Keuangan RI

 

 

Sumber: Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak dan Kesejahteraan: Apakah Kenaikan PPN Memberikan Solusi atau Masalah?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia pada tahun 2024 merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pend...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Sembako: Menggali Kontroversi dan Dampaknya pada Keluarga Berpenghasilan Rendah

Pajak sembako di Indonesia merupakan topik yang selalu memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Sembako, yang me...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Kenaikan PPN 12%: Dampak Terhadap Ekonomi dan Konsumen di 2024

Pada tahun 2024, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan dengan diimplementasikannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu