Pajak Penghasilan (PPh 21)

Siap-siap dikenakan pajak atas fasilitas perusahaan yang diberikan. Berikut ulasan lengkap tentang pajak natura!

  • Nov 3, 2023
  • 1 tahun yang lalu
image-content

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023.

Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah kembali mengatur tentang pajak dalam natura.

Peraturan pelaksana pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Seperti apa ketentuan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura, terus simak ulasan dari msshrpay tentang pajak fasilitas yang diberikan perusahaan ini.

 

Baca Juga: Mau Tau Pajak Kamu Kena Berapa? Yuk Pahami Pengertian, Fungsi Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

1. Perlakuan Natura dalam Pajak

Penjelasan umum tentang fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari jenis pajak penghasilan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021, yang disebutkan bahwa penghasilan adalah objek pajak.

Penghasilan yang menjadi objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini, dan lainnya yang ditetapkan dalam UU PPh.

Objek pajak penghasilan tidak hanya berupa pendapatan dari gaji semata. Melainkan fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang biasa disebut natura atau kenikmatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.

Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

 

A. Alasan Pengenaan Pajak Natura.

Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, seperti yang diberitakan media massa dalam negeri menyatakan, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Dicontohkannya, orang pribadi yang memiliki banyak perusahaan, namun ia tidak menerima gaji, melainkan mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain seperti rumah, kendaraan, dan lainnya.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan fasilitas serupa.

Ketika fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Artinya, fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini merupakan penghasilan, bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura.

Jadi, natura pajak ini dikenakan atas fasilitas yang diterima wajib pajak pribadi, baik itu pekerja dalam hal ini karyawan maupun pemilik usaha atas perusahaan yang didirikannya.

 

Baca Juga: Ramai Isu Tentang Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Penjelasan Menteri Keuangan RI

 

B. Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak.

Peraturan turunan atau pelaksana dari UU HPP tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  1. Memiliki batasan nilai tertentu
  2. Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  3. Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  4. Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

 

2. Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak.

Tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (objek PPh) yang bisa dimasukkan pada natura pajak.

Berikut fasilitas/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
  5. Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

Akan tetapi kelima jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh tersebut apabila memenuhi ketentuan batasan nilai tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

A. Batasan Nilai Tertentu Natura Tidak Kena Pajak.

Melalui aturan baru pajak natura dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, jenis dan batasan nilai tertentu dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dengan demikian, apabila nilai natura tersebut melebihi batas atau terdapat selisih dari nilai yang ditetapkan tidak menjadi objek pajak, makan selisih tersebut akan dikenai pajak.

 

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Berikut Adalalah Golongan Yang Bebas Pajak Penghasilan & Boleh Tak Isi SPT

 

B. Ketentuan Pengenaan Pajak Natura.

Merujuk Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini berlaku:

  1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tangga; 1 Januari 2022.
  2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Kemudian pada PMK 66/2023, pemberlakuan ketentuan natura dalam pajak ini sebagai berikut:

  1. Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh.
  2. Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.

 

3. Perhitungan Natura Pajak.

Sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan natura pajak penghasilan pribadi adalah dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan.

Berikutnya, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak ini akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP.

Dalam UU HPP ini, jumlah penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5% adalah sebesar Rp60.000.000 setahun.

Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP ini naik Rp10.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp50.000.000.

Akan tetapi, nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto pegawai/karyawan ini tidak serta merta senilai barang yang diterima.

Namun harus dihitung terlebih dahulu berapa besar biaya penyusutan untuk natura dalam bentuk barang.

Jenis dan batasan nilai tertentu dari natura ini yang akan masuk dalam penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikenakan PPh diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menghitung pemotongan pajak natura setidaknya harus sesuai dengan prinsip dasar pemajakannya.

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini adalah:

  1. Jika suatu penghasilan dapat dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible); atau
  2. Jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Berikut contohnya dalam PP 55/2022:

Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Periode pemberian natura dan/atau kenikmatan Ketentuan bagi pemberi Ketentuan bagi penerima
Sebelum tanggal 1 Januari 2022 Tidak dapat dibebankan Bukan objek PPh
Mulai tanggal 1 Januari 2022 Dapat dibebankan Objek PPh

 

Contoh Perhitungan

PT AAA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp1.500.000 per karyawan per bulan.

Kemudian karyawan pada divisi pemasaran diberikan nilai kupon sebesar Rp3.000.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor.

Berapa nilai tertentu dari natura berupa nilai kupon makan dan minum itu yang dikenakan pajak?

Jawabannya:

  • Batas natura tidak kena pajak sesuai PMK 66/2023 sebesar Rp2.000.000 per bulan
  • Nilai kupon karyawan divisi pemasaran di PT AAA sebesar Rp3.000.000 per bulan

Maka, ada selisih antara batasan nilai tertentu dan nilai kupon makanan-minuman yang sebenarnya, dengan perhitungan berikut:

= (Nilai kupon yang diberikan) – (Batas nilai tertentu tidak kena pajak)

= Rp3.000.000 – Rp2.000.000

= Rp1.000.000

Dengan demikian, nilai kupon untuk natura yang dikenai pajak sebesar Rp1.000.000.

Dari perhitungan di atas, komponen pajak natura akan masuk dalam sistem payroll karyawan saat ini. Agar HRD tidak salah hitung, Anda bisa gunakan software payroll online dari msshrpay yang dapat melakukan kalkulasi komponen payroll secara otomatis dan sesuai aturan pemerintah.

 

4. Pemotongan Pajak oleh Perusahaan.

Karena pemberian fasilitas dari perusahaan yang diterima pegawai/karyawan merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong natura pajak adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.

Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan ke kas negara.

Begitu juga dengan pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak natura dalam pelaporan SPT Tahunan.

 

Bayar dan Lapor SPT Masa PPh

Sebagai perusahaan pemungut atau pemotong PPh 21 yang didalamnya terdapat komponen natura dalam pajak, pembayaran atau penyetoran PPh 21 dilakukan melalui e-Billing dan aplikasi payroll msshrpay.

Setiap bulannya, perusahaan juga wajib melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam SPT Masa PPh.

Perusahaan atau Wajib Pajak Badan juga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui e-SPT Tahunan Badan.

 

 

Sumber: klikpajak.id


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak dan Kesejahteraan: Apakah Kenaikan PPN Memberikan Solusi atau Masalah?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia pada tahun 2024 merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pend...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Sembako: Menggali Kontroversi dan Dampaknya pada Keluarga Berpenghasilan Rendah

Pajak sembako di Indonesia merupakan topik yang selalu memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan para pembuat kebijakan. Sembako, yang me...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu
image-content
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Kenaikan PPN 12%: Dampak Terhadap Ekonomi dan Konsumen di 2024

Pada tahun 2024, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan dengan diimplementasikannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...

Ahlun Nazar
  • Nov 21, 2024
  • 3 minggu yang lalu