Pajak Tapera

6 Poin Penting Tentang Pajak TAPERA yang Wajib Kamu Ketahui!!

  • Jun 3, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera menuai beragam reaksi dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, iuran Tapera dipungut sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan pekerja mandiri tiap bulannya.

Pembahasan mengenai Tapera bahkan menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X (dulunya Twitter). Tidak sedikit yang menilai bahwa aturan tersebut membebani para pekerja mengingat sudah banyak potongan wajib yang dikenakan terhadap gaji pekerja di Indonesia.

Lantas apa itu Tapera? Merujuk Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan penyimpanan dana oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

 

Baca Juga: Heboh Dan Menuai Banyak Pro & Kontra, Apa Itu Pajak TAPERA? Simak Penjelasan Lengkapnya!

 

Berikut kami berikan penjelasan mengenai 6 point penting pajak Tapera.

1. Urgensi Tapera

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, Tapera merupakan salah satu bentuk bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara agar mendapat kehidupan yang layak. Tapera sendiri merupakan kelanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang kala itu hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

“Tapera kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers, dikutip Minggu (2/6/2024).

Dia mengungkapkan, terdapat 9,9 juta backlog perumahan dan diprediksi akan semakin besar lantaran rata-rata harga properti per tahun naik 10% -15%, sementara kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti. “Bahayanya rumah makin tidak terjangkau sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat,” ungkapnya.

2. Regulasi Tapera

Aturan mengenai Tapera sendiri sebetulnya telah diatur  dalam PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Terdiri atas 8 Bab dan 70 pasal, regulasi itu telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2020. Kemudian, pada 20 Mei 2024, pemerintah menerbitkan PP No.21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

3. Peserta

Sebagaimana diatur dalam PP No.25/2020, pemerintah mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Sementara, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. 

Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah. Adapun peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.

 

Baca Juga: Karyawan Tetap Harus Lapor SPT Meski Gaji Telah Dipotong Perusahaan. Berikut Penjelasannya!!

 

4. Besaran Iuran

Melalui Pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sedangkan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung secara mandiri. “Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi pasal 15 ayat (2) beleid itu.

5. Manfaat Tapera

Merujuk Pasal 37 PP No.25/2020, disebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Adapun pembiayaan perumahan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan rumah dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

“Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama,” bunyi pasal 37 ayat (4) beleid itu.

Melansir laman resmi Tapera, Minggu (2/6/2024), Tapera sendiri memiliki manfaat untuk pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non MBR. Bagi pekerja MBR, manfaatnya berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), sedangkan bagi pekerja non MBR, pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil jika telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

6. Ancaman Sanksi

Pemerintah dalam beleid ini turut mengatur sanksi bagi pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta Tapera maupun terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis.

Hal ini tertuang dalam Pasal 55 ayat (1). Pemerintah melalui pasal 56 juga menjatuhkan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja, serta tidak menyetor iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Adapun sanksi dikenakan secara bertahap, jika pemberi kerja tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

 

Baca Juga: Pernahkah Kamu Berpikir Mengapa Karyawan Harus Bayar Pajak Penghasilan? Ini Jawabannya!

 

Itulah penjelasan 6 point penting pada pajak Tapera, jika tertarik membaca artikel berkualitas lainnya silahkan kunjungi website kami!

 

 

Sumber: ekonomi.bisnis.com


  Kembali
Ahlun Nazar

Ahlun Nazar

Web Programmer

"Keyakinan adalah kunci yang menjadi faktor utama dalam sebuah keberhasilan".

Artikel yang terkait:

image-content
Pajak Tapera
Pengusaha & Pekerja Kompak Desak Batalkan Tapera, Begini Dampak Negatifnya jika Tetap Dilanjutkan!

Kalangan pengusaha dan pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan kewajiban peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pengu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Ini yang Kalian Cari: Apakah Pekerja yang Telah Memiliki Rumah Wajib Membayar Pajak Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan ru...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu
image-content
Pajak Tapera
Pajak Tapera: Apakah ini Niat Baik Pemerintah atau Menambah Beban Untuk Pekerja?

Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai  ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahu...

Ahlun Nazar
  • Jun 10, 2024
  • 6 bulan yang lalu