Soal aturan jam kerja atau work time menjadi salah satu fokus yang sangat perlu dan wajib ditaati baik oleh perusahaan. Ada alasan mengapa perusahaan wajib mempertimbangkan aturan dan penerapan jam kerja karyawan di tempat kerjanya. Setiap perusahaan memiliki ketentuan jam kerja yang berbeda, namun tetap harus sesuai aturan pemerintah serta memenuhi hak karyawan. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak aturan lengkap menurut Depnaker terkait ketentuan jam kerja untuk karyawan.
Baca Juga: Karyawan Perusahaan Kamu Sering Terlambat Absensi Online? Ini Dia 7 Tips Terbaik Untuk Mengatasinya!
Dasar Aturan Jam Kerja Menurut Depnaker
Aturan jam kerja di Indonesia bagi karyawan termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, bagian dari UU Cipta Kerja. Dari kedua aturan perundangan tersebut, terdapat 2 skema jam kerja yang hendaknya berlaku di perusahaan yang mempekerjakan karyawannya. Berikut dua poin aturannya:
- Masuk 6 hari kerja dengan ketentuan 7 jam sehari atau total 40 jam dalam seminggu. Waktu istirahat adalah 1 hari dalam satu minggu.
- Jika masuk 5 hari kerja, lamanya kerja adalah 8 jam sehari atau sama total 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan libur dalam seminggu adalah 2 hari.
Tentu kedua dasar aturan Depnaker tersebut sifatnya tidak baku dan perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya. Contohnya, perusahaan bisa memberikan hari libur pada akhir pekan atau hari lainnya.
Aturan Pemerintah Tentang Shift Kerja Karyawan
Depnaker RI memberikan izin pengaturan shift kerja bagi perusahaan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus (non stop). Untuk aturan shift kerja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.233/MEN/2003.
Bidang pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan diberi izin untuk mempekerjakan karyawan pada libur resmi, seperti:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Usaha pariwisata
- Jasa transportasi dan perbaikan transportasi
- Pos dan telekomunikasi
- Pengamanan
- Ritel dan sejenisnya
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan bahan bakar migas
- Lembaga konservasi
- Media massa
- Pekerjaan lainnya yang apabila diberhentikan bisa mengganggu produksi
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Kamu Perlu Beralih Ke Aplikasi Absensi Online
Bagaimana Aturan tentang Jam Kerja Lembur Karyawan?
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberi upah lembur kepada karyawannya apabila menerapkan waktu kerja yang ekstra atau melebihi aturan. Ketentuan jam kerja lembur dan upah yang layak ini tentu harus dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang tertuang di dalam kontrak kerja.
Sesuai UU Cipta Kerja, jam kerja lembur dalam satu hari maksimal adalah 4 jam atau 18 jam dalam seminggu. Aturan tersebut tidak termasuk jam lembur pada saat akhir pekan atau libur nasional.
Ketentuan terkait pemberian upah lembur yang berhak diterima karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang meliputi:
- UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Uang lembur adalah kompensasi yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya yang bekerja lembur, di akhir pekan, atau hari libur nasional. Perhitungan lembur wajib dilakukan perusahaan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja. Jika berlaku 5 hari kerja, karyawan telah bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Atau karyawan yang bekerja di akhir pekan dan hari libur nasional.
Saat memberikan tugas lembur kepada karyawan, perusahaan wajib memberi surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur berbentuk tulisan atau digital. Apabila perusahaan tidak menyampaikan perintah lembur secara resmi, maka karyawan dapat menolak kerja lembur.
Aturan tentang Jam Istirahat dan Cuti Kerja
Tak hanya soal aturan jam operasional kerja, istirahat dan cuti kerja yang jadi hak karyawan juga ada aturannya. Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi pengajuan waktu istirahat dan cuti untuk karyawan.
Pertama, waktu istirahat yang diberikan tidak terhitung ke dalam jam kerja hari itu. Misalnya, dalam sehari karyawan bekerja mulai dari jam 8 pagi hingga 5 sore atau selama 9 jam. Maka, karyawan memiliki waktu istirahat 1 jam dan tidak benar-benar bekerja selama 9 jam tanpa jeda istirahat.
Di samping itu, hak cuti tahunan juga wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Jumlah cuti tahunan paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan syarat pekerja telah memenuhi waktu kerja selama kurun waktu 1 tahun terus-menerus. Cuti panjang juga dapat diberikan perusahaan, namun tetap bergantung pada peraturan dan kesepakatan dengan karyawan.
Pahami cuti bersama yang biasanya terjadi antara hari libur dan akhir pekan, hari besar nasional, hingga hari raya keagamaan. Saat karyawan mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang jumlahnya sesuai jumlah hari cuti bersama. Ada juga jenis cuti berbayar seperti cuti hamil dan melahirkan, cuti karena tugas pendidikan, hingga cuti karena sakit.
Aturan Jam Kerja Khusus
Tak semua pekerjaan dapat dirampungkan sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, terdapat aturan untuk jam kerja khusus dengan jam kerja lebih sedikit dan lebih banyak dari yang telah ditetapkan oleh UU.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, beberapa ciri pekerjaan yang mengizinkan jam kerjanya dari ketentuan pemerintah seperti pekerjaan dengan penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Kemudian pekerjaan dengan jam kerja fleksibel serta pekerjaan yang boleh dilakukan di luar lokasi kerja utama.
Untuk jenis pekerjaan dengan jam kerja yang boleh melebihi ketentuan UU. Adapun beberapa sektor pekerjaan tersebut yang bergerak di bidang energi dan sumber daya, daerah pertambangan, serta bidang perikanan.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Mengapa Aplikasi Absensi Online Jauh Lebih Powerfull Jika Memiliki Sistem Payroll
Tips Mengelola Jam Kerja yang Baik untuk Karyawan
- Mengkomunikasikan jam kerja karyawan dengan perusahaan
- Pastikan perusahaan menyusun jam kerja karyawan dengan jelas
- Perusahaan memastikan tidak terjadi kelebihan jumlah karyawan saat jam kerja tertentu
- Mencoba menerapkan rotasi jam kerja
- Memaksimalkan produktivitas kerja
- Menjaga kesehatan sepanjang bekerja, terutama saat bekerja di malam hari
Sumber: lpm.uma.ac.id
Kembali